Pontianak - Pemerintah Kota
Pontianak akan menyiapkan alat uji kandungan bahan kimia dalam setiap makanan
yang dijual di pasar tradisional di Pontianak, kata Wali Kota Pontianak
Sutarmidji.
“Kami akan menyiapkan peralatan,
sementara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak yang akan
melakukan pengawasannya,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan dengan adanya
peralatan alat uji kandungan bahan kimia itu, setiap makanan yang dijual di
pasar-pasar tradisional harus melewati uji kandungan bahan kimia dulu, sehingga
para produsen tidak lagi bisa mengelabui konsumennya, seperti produsen tahu
yang menggunakan formalin untuk pengawet tahu tersebut.
“Padahal seperti diketahui formalin
sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena formalin itu sebenarnya untuk mengawetkan
mayat,” ungkap Sutarmidji.
Sutarmidji mengingatkan produsen
makanan yang melakukan pencampuran formalin supaya tidak mengorbankan
karyawannya dengan melepas tanggungjawabnya sebagai pemilik usaha. Apalagi
produsen terkesan mengkambinghitamkan karyawannya seakan-akan yang melakukan
itu adalah karyawannya.
“Tidak mungkin mereka melakukannya
tanpa ada perintah dari produsen atau pemilik usaha. Dalam Undang-undang No.
18/2012 tentang Pangan, yang bertanggung jawab itu produsen, yakni dapat diancam
lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Minggu malam, tim
gabungan Pontianak, mengamankan ribuan buah tahu yang mengandung formalin, saat
produsennya mau menjualnya ke Pasar Flamboyan Pontianak, atau pasar tradisional
terbesar di kota itu, yang diangkut menggunakan tiga mobil terbuka, kata Kepala
BBPOM Pontianak Cori Panjaitan.
Menurut pengakuan sopir ketiga mobil
bak terbuka itu, satu mobil bak terbuka yang mengangkut tahu berformalin itu
milik Among warga Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, dan dua
lainnya milik Ahyan warga Desa Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu
Raya, kata Cori.
“Sebenarnya sebelum ditangkap, kami
sudah beberapa kali memberikan pembinaan, serta peringatan kepada para pemilik usaha
pembuatan tahu itu, agar tidak lagi menggunakan bahan pengawet yang berbahaya
bagi kesehatan, namun mereka tetap saja tidak mengindahkan sehingga dilakukan
tindakan tegas seperti ini,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar